DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pandangan Terakhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pilkades

Rapat paripurna DPRD Kaur

Bengkulutoday.com - Rapat paripurna DPRD Kaur dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Adapun dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi-fraksi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak digelar, Senin (1/2/2021).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati kaur di Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri S.KM, Sekda kaur H Nandar Munadi S.sos, Dandim 0408/BS di wakili Serma Lukman, Kapolres Kaur di wakili Wakapolres Kombes Pol Hanny Julianto, Kajari Kaur di wakili Kasubag kajari Junaidi SH, Danposal Letda Anton, 15 orang Anggota DPRD dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD, Kepala OPD Kabupaten Kaur dan Camat se-Kabupaten Kaur.

Pandangan fraksi PDIP dibacakan Samsul Pajri,  dari fraksi Golkar, dibacakan, fraksi Kaur Kondusif di bacakan Najamudin dan fraksi Sease Sehijean di bacakan Dedi Aristo, sepakat atau menyetujui untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah terkait pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Kaur pada tanggal 28 Februari 2021 ini.

Usai fraksi-fraksi DPRD Kaur membacakan pandangan akhirnya. Pimpinan rapat menjelaskan, agar pihak eksekutif dan dinas yang terkait segera melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades secara serentak sesuai jadwal yang sudah di tentukan.

“Setelah kita menyimak dan mendengarkan secara bersama, atas pandangan akhir semua fraksi, maka sudah dapat ditetapkan secara bersama-sama  pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu diharapkan pihak eksekutif dan dinas terkait melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yaitu tanggal 28 Februari 2021 ini,” kata pimpinan  rapat.

Lanjut Alpinsyah, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat mentaati protokol kesehatan Covid-19, selama tahapan pilkades maupun pada pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, melalui tahapan dan perjalanan yang panjang, peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kaur. Dilanjutkan penandatanganan kesepakatan pihak Lembaga DPRD bersama pemerintah Kaur yang diwakili oleh wakil Bupati.