DPRD Kaur Sepakati 8 Raperda Jadi Perda

DPRD Kaur Sepakati 8 Raperda Jadi Perda

Bengkulutoday.com - DPRD Kaur sepakat delapan raperda menjadi perda. Kesepakatan perda ini setelah fraksi-fraksi di DPRD Kaur menyampaikan pendapat akhir terkait dengan raperda yang sudah melalui tahapan fraksi, kamis, 28 Januari 2021

Kesepakatan 8 raperda menjadi perda ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Diana Tulaini, di gedung rapat Paripurna Dewan. Dalam rapat paripurna ini, disepakati sebanyak 8 Raperda Kabupaten Kaur. Rapat berjalan aman dan kondusif sekitar pukul 14.00 WIB pada, Kamis (28/01/2021).

Usai rapat paripurna Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, menjelaskan Raperda yang disepakati tersebut masing-masing sebagai berikut :

1. Undang Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Propinsi sebagai daerah Otonom                    Pemerintah Daerah

3. Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Kota Dan                Kabupaten,

4. Undang Undang Peraturan Mentri Dalam Negri tahun 2015 Tentang Produk hukum Daerah.

5. Undang Undang Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Mentri        Dalam Negri

6. Undang Undang Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan dewan Perwakilan rakyat            Daerah

7. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang peraturan daerah dewan perwakilan daerah tanggal 10 Desember 2020 Tetang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 Surat kementrian.

8. Peraturan Surat Kementrian Nomo 112  Tanggal 22 Desember 2020  Pemilihan Kepala Desa

“Itulah 8 raperda yang di sepakati oeh DPRD dan Pemerintahan Kaur hari ini. Alhamdulillah rapat paripurna berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ungkap ketua DPRD Kaur Diana Tulaini.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kaur mengatakan, dalam rapat paripurna ini ada beberapa catatan yang di sampaikan oleh fraksi-fraksi diantaranya, tentang pemilihan kepala desa jangan lagi di ulur-ulur oleh pihak pemerintah daerah, karena masyarakat kini sudah sangat menanti kades defenitif bukan lagi kades Pjs.