DPRD Kepahiang Beri Rekomendasi LHP BPK, Berikut Catatan dan Saran

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna LHP BPK
Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan rekomendasi terhadap sejumlah temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD TA 2020, meski Pemkab Kepahiang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam rapat paripurna Senin (21/6/21) dewan memberikan rekomendasi yang berisikan catata, saran dan masukan yang membangun.
 
Juru bicara komisi, Bambang Asnadi menyampaikan jika Pemkab perlu meningkatkan kualitas opini WTP. Dia menambahkan dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan seperti mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan oleh OPD Dinas Sosial belum memadai sehingga bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
 
"Adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan belanja diatas Rp.200.000.000 dengan Penunjukan langsung dan belanja BBM yang tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 57.811.895,-. Selanjutnya terdapat pembayaran honor yang lebih tinggi dari Standar Satuan Harga, kelebihan bayar pada kontrak perencanaan Waterpark dikabawetan sebesar Rp.356.440.000. Selanjutnya ada hutang pihak ketiga sebesar Rp.315.220.817,- pada dinas Dikbud dan kelebihan bayar atas paket pekerjaan revitalisasi/peremajaan pasar kepahiang sebesar Rp.315.220.817,-.kemudian kelebihan bayar atas kekurangan volume rehabilitasi jalan di padang lekat sebesar Rp. 24.685.765,67, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai PT SMI yang tidak memperhitungkan jalan akses dan potensi putus kontrak yang belum ditetapkan statusnya dalam Laporan Keuangan," beber Bambang.
 
Berdasarkan catatan dan temuan tersebut, dijelaskan Bambang DPRD melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti temuan dengan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi sesuai dengan ketentuan perundangan dalam meningkatkan PAD.
 
"DPRD juga meminta Bupati menyusun SOP terhadap penarikan pajak dan retribusi agar tertib, selanjutnya harus ada evaluasi terhadap pembayaran TPP, kemudian meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dari dana pinjaman PT SMI serta melakukan penertiban penatausahaan aset tetap guna menghindari temuan kembali dari BPK RI. Perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta mengevaluasi kinerja setiap pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah (KPA/PPTK dan bendahara) yang baik dipertahankan dan sebaliknya serta membentuk tim TPTGR bagi penanggungjawab keuangan yang tidak mampu/bersedia mengembalikan keuangan negara sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007," papar Bambang.
 
Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp mengatakan rekomendasi yang disampaikan harus segera ditindaklanjuti dalam rangka mempertahankan opini WTP. Rekomendasi tertulis kepada saudara bupati telah disampaikan. Saran dan masukan yang disampaikan anggota DPRD dalam rapat paripurna juga diminta untuk segera ditindaklanjuti.
 
"Rekomendasi secara tertulis sudah kita sampaikan kepada saudara Bupati melalui Wakil Bupati. Harapan kita rekomendasi berupa catatan saran dan masukan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, apalagi pada kesempatan hari ini hadir Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah," tegas Windra.