Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan rapat paripurna internal tarkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong masa jabatan 2020 -2024, di ruang rapat Internal, Senin (13/1/2025).
berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian/pengangkatan.
Dari rapat tersebut Badan Musyawarah DPRD Lebong terkait perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Lebong Untuk Bulan Januari 2025.
"Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Kalau pemberhentian/pengangkatannya tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, jelas Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro., SH.
Rapat dipimpin Ketua Dprd Lebong Carles Ronsen, S.sos., di-wakili oleh wakil ketua 1 ., Ahmad Lutfi SH., serta Wakil ketua 2 Rinto Putra Cahyo, S.Kep.,dan anggoatan DPRD lainnya.