DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Atas Capaian WTP dari BPK RI

Foto bersama

Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dalam rangka keberhasilan pemprov Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat (4/6/21).

Dengan capaian ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI sebanyak empat kali berturut-turut yakni dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020.

Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020.

Prestasi yang membanggakan nama baik birokrasi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Prof. Bahrullah Akbar selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, saat memberikan sambutan secara daring melalui ‘zoom meeting’ dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implentasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Bahrullah Akbar dalam video conference.


Penanda tangan sebelumnya LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat kepada Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri

Namun, di sisi lain, Bahrullah juga menyebutkan masih ditemukannya permasalahan saat melakukan pemeriksaan terkait

Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan uji kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan.

Untuk itu, Bahrullah berharap agar Gubernur Bengkulu dan jajarannya dapat mempercepat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, terutama kepada DPRD Provinsi Bengkulu supaya terus mendorong upaya percepatan tindaklanjut.

“Kami minta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambarnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ungkapan terimakasih atas penilaian dari BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020 dengan predikat Opini WTP.

“Alhamdulillah, tahun ke empat kita mendapatkan opini WTP. Ini artinya kita bisa menyajikan laporan keuangan, memenuhi standar akuntansi pemerintah secara umum dengan baik dan profesional,” Ucap Gubernur Rohidin.


Diakui orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini, upaya pengelolaan keuangan daerah tidaklah bisa berhenti sebatas opini WTP saja, Namun masih banyak catatan-catatan dari BPK untuk segera ditindaklanjuti.

Seperti pada sisi pendapatan, belanja APBD yang ada temuan dan hal itu harus segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap dengan adanya LHP seperti ini, ada perubahan kinerja pemerintahan. Karena yang ditunggu masyarakat bukan opini WTP atau WDP, tapi justru bagaimana APBD itu  betul-betul bisa membawa  kemajuan dan  kesejahteraan bagi masyarakat Bengkulu, peningkatan kualitas pelayanan publik. Tetapi secara dokumentasi, memang kita melihatnya dalam bentuk  WTP,” pungkasnya.

Sebelumnya LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat kepada Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.” (Adv)