DPRD Rejang Lebong Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda

Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang II DPRD Rejang Lebong dengan agenda utama mendengarkan Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, 4 Juni 2024. (Bengkulutoday.com/Hendra)

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, 4 Juni 2024, melaksanakan Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang II dengan agenda utama mendengarkan Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Curup, ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Edy Irawan, HR, SP.

Dalam rapat tersebut, hadir Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, yang mewakili Bupati Rejang Lebong, serta para Kepala OPD dan para Camat dalam Kabupaten Rejang Lebong.

Jawaban Eksekutif yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong mencakup beberapa poin penting, antara lain:

1. Data perusahaan tambang galian C dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Data inventaris kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah.
3. Data tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
4. Data jumlah guru ASN dan non ASN.

Selain itu, jawaban eksekutif juga memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh APIP, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 54 Tahun 2019.

Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong, serta sebagai forum untuk mendengar tanggapan dan pertanyaan dari anggota DPRD terkait jawaban eksekutif tersebut. (Hendra/Advertorial)