Dua Paket Pengadaan PLTA Musi Diduga Bermasalah, Negara Rugi Rp15 Miliar

Dua Paket Pengadaan PLTA Musi Diduga Bermasalah, Negara Rugi Rp15 Miliar

Bengkulutoday.com, - Perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, mengerucut pada besaran kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 15 miliar. Nilai tersebut muncul dari dua paket pengadaan berbeda yang dilaksanakan dalam periode 2022 hingga 2023, masing-masing terkait penggantian sistem AVR dan Sistem Kontrol Utama (SKU), yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam proyek penggantian sistem AVR, penyidik menemukan selisih signifikan antara nilai kontrak dengan harga riil peralatan. Dokumen perencanaan menetapkan nilai pengadaan di kisaran Rp 20,5 miliar, sementara harga jual aktual dari pabrikan ke penyedia hanya sekitar Rp 15,7 miliar. Selisih tersebut dinilai sebagai keuntungan tidak wajar yang sekaligus membentuk komponen kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sementara itu, pada proyek penggantian Sistem Kontrol Utama, pola yang sama kembali teridentifikasi. Nilai kontrak pengadaan tercatat lebih dari Rp 32 miliar, namun harga riil peralatan diketahui berada di kisaran Rp 17 miliar. Dari selisih harga tersebut, penyidik menilai terdapat potensi kerugian negara dalam jumlah besar yang jika digabungkan dengan proyek AVR, totalnya diperkirakan mendekati Rp 15 miliar.

Kedua proyek tersebut berada dalam satu kawasan pembangkit yang sama dan dilaksanakan dalam rentang waktu berdekatan. Penyidik menilai proses perencanaan anggaran dan penetapan harga menjadi titik krusial, karena nilai estimasi yang disusun sejak awal kemudian dijadikan dasar kesepakatan kontrak, tanpa mencerminkan harga pasar yang wajar.

Dalam konstruksi perkara, perhatian juga tertuju pada posisi tersangka berinisial DA saat peristiwa terjadi. DA diketahui menduduki jabatan strategis sebagai pejabat perencanaan dan pengendalian teknis di lingkungan PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero), dengan kewenangan langsung dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran proyek.

Jabatan tersebut menempatkan tersangka pada posisi kunci dalam menentukan arah pengadaan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya hingga penetapan estimasi harga. Penyidik menilai kewenangan ini menjadi faktor penting dalam rangkaian dugaan perbuatan yang berujung pada membengkaknya nilai kontrak dan munculnya kerugian negara.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dua proyek tersebut, termasuk alur keuntungan yang timbul dari selisih harga pengadaan. Proses hukum masih berjalan dan penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sembari menunggu pembuktian lebih lanjut ditahap berikutnya. (Cik)