Dua Warga Asal Jambi Tewas Ditusuk, Bermula Keributan Karena Pesan Cewek Lewat Aplikasi "Hijau

Jumpa Pers

BENGKULU - Mau enak enak pesan cewek lewat aplikasi hijau (michat) berujung dengan kematian, hal ini dialami oleh dua korban bernama Wahyudi Wardana (41) dan Edza Syafandi (23) yang merupakan warga asal Jambi.   Berawal dari korban WAHYUDI Als YUDI ditipu oleh salah satu cewek berinisial NB melalui transaksi aplikasi hijau itu.

Dimana sang cewek michat NB setelah menerima uang sebesar Rp. 400.000 dari korban WAHYUDI mengingkari kesepakatan  yang kabur bersama  RJ yang merupakan rekan pria NB.

Kemudian tersangka NB  didatangi korban Wahyudi, Korban WAHYUDI meminta  kepada NB meminta untuk mengembalikan uang yang dibawanya kabur, namun tidak mau mengembalikan sehingga terjadi pengejaran terhadap tersangka.

NB dengan berteriak minta “TOLONG TOLONG”, kemudian rekannya RJ  membawa rekannya AJ bersama dua orang lainya langsung mengeroyok kedua korban. Kemudian Disana tersangka AJ langsung menusuk kedua korban Wahyudi dan Edza hingga tewas tepatnya di depan perumahan BI Kelurahan Kampung Bali.

Namun, nasib nahas menimpa NB Saat mencoba kabur dengan kecepatan tinggi di Kelurahan Sukamerindu terjadi kehilangan kendali atas motornya dan menabrak tiang di pinggir jalan yang menyebabkan kematian seketika akibat luka parah di kepala.

Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariner, S.ik melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat saat jumpa pers, menyampaikan usai terjadi pembunuhan itu pihaknya langsung mengamankan RJ dan AJ sedangkan rekan lainnya yang menjadi saksi sempat melarikan diri.

"Jadi bermula, kedua korban ini memesan aplikasi hijau. kemudian terjadi keributan karena kedua korban memesan cewek yang tidak sesuai dengan gambarnya. Terjadilah keributan hingga pelaku menusuk kedua korban hingga tewas," ujar Max.

Atas  Kronologi terkait peristiwa tersebut pihak Kepolisian Polresta Bengkulu menerapkan Pasal 338 KUHPidana SUB. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan.

"Kita menerapkan Pasal 338 KUHPidana SUB. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, dari pada itu ada niat membabi buta terhadap korban, dapat patut diduga berniat untuk melakukan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun  dan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," kata Max.