Dugaan Korupsi DD di Kepahiang, Eks Kaur Pemerintahan Desa Daspetah I Ditahan

Penyidik Kejari Menetapkan Id Kaur Pemerintahan Desa Daspetah I Sebagai Tsk Dugaan Korupsi DD 2018

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang, yaitu Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, Kejaksaan Negeri Rabu (9/9/20) menetapkan tersangka baru. Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang kembali menahan Id, eks pejabat Kaur Pemerintahan Desa Daspetah 1 atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, lebih dulu penyidik Kejari menetapkan eks Kepala Desa Daspetah I EH sebagai tersangka dugaan korupsi DD. Id yang pada 2018 lalu juga bertindak sebagai tim pengelolah kegiatan (TPK) diduga juga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 86 juta.

"Jadi dengan keberadaan Idrus ini kerugian negara juga bertambah Rp 86 juta dari total awal senilai Rp 192 juta yang ditimbulkan oleh EH selaku kades saat itu," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan, MH.

Kerugian yang ditimbulkan ini, sambung Kajari, juga merupakan dari 4 proyek pengerjaan didesa tersebut karena ada selisih nilai dari mata anggaran dan yang dipertanggung jawabkan.

"Dengan demikian total kerugian negara dari dua orang ini mencapai rp. 278 juta, dan saat ini pun pihaknya masih menunggu keterangan dari keduanya untuk menggaek kemungkinan tersangkah baru," pungkasnya.