Bengkulu Utara – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Jumat pagi (14/2). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret anggota DPRD Bengkulu Utara dalam kegiatan tahun 2023.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, serta didampingi Kasi Intelijen Ekke Widoto Kahhar, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang staf umum, keuangan, humas, dan bagian umum. Hasilnya, puluhan bundel dokumen disita sebagai barang bukti untuk memperjelas kasus ini.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengumpulkan alat bukti guna mengusut dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023," ujar Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada 2024. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas yang diduga fiktif, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 26 saksi, termasuk beberapa anggota DPRD yang diduga terlibat dalam skandal ini.
"Kami telah meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk anggota dewan yang diduga ikut dalam perjalanan dinas fiktif tersebut," tambah Ristu.
Kejari Bengkulu Utara menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara dan keterlibatan pejabat daerah.
Dengan komitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, Kejari Bengkulu Utara akan menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan menutup celah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.