Bengkulu - Setelah berulang kali mangkir dari panggilan pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, akhirnya Lurah dan ketua RT di Kota Bengkulu harus menerima konsekuensinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akhirnya mengeluarkan keputusan terkait laporan yang dimasukkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH, soal dugaan mobilisasi tersebut.
"Laporan diteruskan ke BKN dan PJ Walikota," demikian bunyi surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (25/11/24).
Dengan demikian, pihak terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran dan penanganannya akan diserahkan kepada BKN dan Pj Walikota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, membenarkan telah terbukti terjadi pelanggaran.
"Kalo dak datang berarti mereka tdk menggunakan haknya, artinya apa yang dilaporkan langsung kami teruskan ke BKN untuk lurah dan untuk RT ke pak Walikota," terang Eko ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Lurah dan para ketua RT yang dilaporkan oleh Jevi Sartika diketahui mangkir dari 2 undangan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu.
Undangan ini untuk mengklarifikasi dugaan mobilisasi yang dilakukan oleh Helmi Hasan.
Dimana sempat terjadi aksi pengumpulan para Lurah, RT dan RW di rumah kediaman pribadi Helmi Hasan di Rt.13 Kelurahan Betungan mendekati akhir masa kampanye beberapa hari lalu.
Muncul dugaan keberpihakan para Lurah dan para ketua RT untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan walil nomor urut 1, Helmi-Mian.
Tersiar kabar saat pertemuan tersebut para peserta yang hadir disediakan akomodasi oleh panitia pelaksana.
Mangkirnya para Lurah dan ketua RT ini sama halnya dengan yang pernah dilakukan oleh Helmi hasan atas undangan dari pihak Bawaslu beberapa waktu lalu. Padahal undangan telah disampaikan ke kediaman masing-masing.
“Undangan sudah kami antar langsung ke rumahnya masing-masing,” terang Eko dikutip dari Newsikal.com, Minggu (24/11).