Dugaan Money Politic Romer Tidak Terbukti, Prabowo Disurati Soal Bagi Bagi Minyak Goreng Subsidi Dari Helmi - Mian

Dugaan Money Politic Romer Tidak Terbukti, Prabowo Disurati Soal Bagi Bagi Minyak Goreng Subsidi Dari Helmi - Mian

Bengkulu - Laporan dugaan dari kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Helmi - Mian ternyata tidak terbukti. Hal ini dilaporkan oleh Muspani, MH berserta tim yang membawa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap pasangan Calon Gubernur Rohidin - Meriani dengan nomor urut dua. Dugaan money politic itu terkait adanya pemberian uang senilai Rp 20 ribu dengan bukti video saat berada di Pasar tepatnya Kabupten Kaur.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa laporan dugaan money politics ini telah menjadi perhatian dan dipelajari secara mendalam. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan kajian bersama Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum terkait.. Keputusan tersebut setelah melalui serangkaian kajian dan pembahasan intensif bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur dari Polda Bengkulu, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

‎Menurut Eko, ketentuan yang dimaksud adalah pasal 187 A dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tindak pidana politik uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau hadiah dengan maksud memengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan yang dilarang. Namun, dalam kasus ini, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat diteruskan sebagai tindak pidana.

‎Laporan ini bermula dari sebuah video yang menunjukkan paslon nomor urut 2 diduga membagikan uang sebesar Rp20.000 kepada masyarakat. Namun, Eko menegaskan bahwa berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan, bukti dalam video tersebut tidak mencukupi untuk menunjukkan adanya niat atau tindakan yang melanggar hukum dalam konteks politik uang.

‎”Kami telah melakukan kajian dan pembahasan bersama Gakkumdu terkait video yang dimaksud. Setelah melakukan kajian lebih lanjut, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal 187 A Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat diteruskan,” ujar Eko, saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/10/2024).

‎Dengan keputusan ini, Bawaslu berharap semua pihak, terutama tim sukses dari masing-masing calon, dapat menerima keputusan ini dan tetap menjaga kondusifitas suasana pilkada di Bengkulu.

Menurut Aan Julianda, MH dalam laporan itu adanya indikasi dugaan pidana pilkada terkait paslon Helmi - Mian membagikan minyak goreng bersubsidi, bahkan menyertakan bukti adanya gambar atau foto dan video yang menampilkan gudang serta spanduk gambar paslon tersebut. Bahkan menurutnya, dalam laporan itu ada gudang yang telah tersedia puluhan minyak dengan merk Minyak Kita. 

"Kita melaporkan Paslon Helmi - Mian diduga karena membagikan minyak goreng bersubsidi, ini temuan dari beberapa media sosial ada video dan fotonya bahkan ada stiker gambar pasangan calon gubernur itu. Kemudian ada foto gudang yang sangat banyak gudang dan spanduk paslon tersebut," tegas Aan Julianda, SH. 

Lanjut Aan, minyak goreng subsidi ini adalah bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Seharusnya, bantuan ini tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye politik, apalagi didistribusikan secara terbatas dengan tujuan meraih dukungan.

Menurutnya, pemanfaatan program subsidi sebagai bagian dari kampanye merupakan tindakan tidak etis yang berpotensi melanggar hukum. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penggunaan program pemerintah, baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN), tidak sepatutnya dimanfaatkan demi kepentingan politik.

"Jadi pada pembagian minyak subsidi ini yang kita fokuskan karena ada unsur pidana, karena mengunakan program pemerintah baik itu dalam hal APBD ataupun APBN," Sampainya. 

Tidak sampai disana, pihak Kuasa Hukum Romer juga melayangkan surat ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait adanya kecurangan dalam proses pilkada di Provinsi Bengkulu. Hal ini, Jecky Harianto,SH, mengungkapkan bahwa telah melaporkan  peristiwa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada, Jumat (25/10/2024).

“Kita sudah laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, selain kita menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowon Subianto, surat juga kita kita kirim ke Menko Perekonomian RI, Dewan Ekonomi Nasional, Ketua DPD RI, serta Komisi IV DPR RI, agar mereka dapat menanggapi terkait kejadian ini,” ungkap Jecky