Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2024 lalu.
Selain Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Jaksa juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.,MH. Dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan adanya penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
"Ya benar, pada hari ini tim Penyidik kejaksaan tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di 2 tempat Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan BPKAD Provinsi Bengkulu, " kata Ristianti Andriani, SH.,MH, Selasa 24 Juni 2025.
Sementara, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menerangkan kegiatan ini merupakan upaya paksa pengembangan tindak pidana korupsi di tahun 2024 di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Perkara tindak pidana korupsi yaitu perjalanan dinas, Diskon dan kegiatan lainnya, " kata Danang saat di wawancara wartawan.
Lebih lanjut Danang, kita lakukan penggeledahan empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan ruangan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
"Yang kita sita berupa dokumen, nanti kita lakukan penelitian. Itu semua dokumen terkait perjalanan dinas lainya, " ungkap Danang.
Dilansir berita sebelumnya, Penyidik kejati Bengkulu telah memeriksa keterangan saksi dari Staf Wakil Ketua hingga Staf di Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.
Selain itu juga, penyidik juga memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan Mantan Bendahara.
Disampaikan Danang, yang telah dipanggil oleh penyidik dan diambil keterangan, tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).