Dugaan Pungli PPG di Kemenag Diusut Jaksa

Ghufroni

Seluma, Bengkulutoday.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah mengusut dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. 

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini pengusutan dugaan Pungli PPG di Kemenag tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Saat ini status sudah kita naikkan ke penyidikan," kata Ghufroni di konfirmasi, Rabu 9 April 2025.

Kata Ghufron, dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak 2024. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Naungan Kemenag Kabupaten Seluma. 

Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orangnya.

"Yang diminta itu bervariasi, dari lima hingga Rp 10 juta per-orang," jelasnya. 

Menurut Ghufron, penyidik Pidsus kejari Seluma terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.