Dukung Peningkatan Kemampuan Aparat Pemerintahan Desa, Kapolsek Seginim Hadiri Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD desa Binaan

Dukung Peningkatan Kemampuan Aparat Pemerintahan Desa, Kapolsek Seginim Hadiri Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD desa Binaan

 

Bengkulu Selatan – Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas BPD Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Priyanto, SH menghadiri kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas BPD Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, sembari jalin silaturahmi, Kamis (05/09/24).

Kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas BPD Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim  di Kantor Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ini dihadiri Kapolsek dan Bhabinkamtibmas  Polsek Seginim sebagai salah satu bentuk Tugas Pokok seorang anggota Polri di Desa Binaannya, yang selalu berusaha membawa perubahan positif dan meningkatkan kemajuan Desa Binaannya di semua aspek kehidupan masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas dan Kemampuan BPD Desa Durian Seginim adalah Meningkatkan pengetahuan tentang kemampuan Individu, kewajiban dan Fungsi BPD pada kegiatan Pemerintahan Desa dan lain lain, Di Kecamatan Seginim.

Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh Kasi Pelayanan RUSLAN, Kapolsek Seginim IPTU Priyanto S.H., Danpos kecamatan Seginim Serka Sersan Efendi, Kepala Desa Durian Seginim, Bhabinkamtibmas Bripka Rizki Dwipa Yanto, Pemateri dan Perangkat Desa Durian Seginim serta peserta Pelatihan.

Pada Kesempatan Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,  S.I.K., yang disampaikan melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH mengatakan "giat ini bentuk Kerjasama yang baik antar Instansi di wilayah Kecamatan Seginim sehingga Respon Positif terhadap Personil Polri meningkat".

“Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Bripka Rizki DY diperintahkan memberikan masukan kepada BPD Desa Durian Seginim karena Pelatihan ini bertujuan untuk Memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan Desa,” Pungkas Kapolsek Seginim.  (Hps).