Dulu Namanya UMR Sekarang Menjadi UMK, Loh Kok Bisa!

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sedangkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Perbincangan mengenai penetapan upah minimum tengah menjadi perhatian publik menyusul penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sejumlah daerah.

Apakah sekarang istilah UMR sudah tidak dipakai?

Baik UMP maupun UMK saat ini menggantikan istilah yang digunakan sebelumnya, yakni Upah Minimum Regional (UMR). Kini, istilah UMR tak lagi digunakan secara resmi. Namun demikian, banyak masyarakat awam yang masih lebih familiar dengan penyebutan UMR untuk menyebut upah minimum di sebuah daerah, ketimbang menggunakan istilah UMK maupun UMP

Lebih besar gaji UMR atau UMK?

Dalam penetapannya, UMK harus lebih besar dibandingkan UMP. Selain itu, peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali. Dengan demikian, UMR (sekarang UMP) dan UMK memiliki perbedaan dalam cakupan wilayah dan proses penetapan, namun keduanya bertujuan untuk menetapkan standar upah minimum bagi pekerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Pergantian istilah dari UMR (Upah Minimum Regional) menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) bisa memiliki beberapa implikasi. Secara linguistik, perubahan ini menyoroti fokus yang lebih spesifik pada tingkat kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum, yang dapat mengakomodasi variasi ekonomi dan biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.

Penggunaan istilah UMK juga bisa mencerminkan upaya untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan upah minimum, sesuai dengan semangat otonomi daerah. Hal ini mungkin dapat memungkinkan penetapan upah yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.

Namun, perubahan istilah itu sendiri tidak cukup untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul terkait upah minimum. Perlu disertai dengan pemantauan yang ketat terhadap implementasinya, serta langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Selain itu, perubahan istilah ini juga memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat dan pelaku bisnis agar pemahaman tentang konsep dan implementasi upah minimum tetap jelas dan konsisten. Oleh karena itu, penting untuk memantau dampak dari perubahan istilah ini dan memastikan bahwa tujuan dari penetapan upah minimum, yaitu perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetap terpenuhi.

Ditulis oleh: Handri Okta Pratama (Mahasiswa S1 Manajemen Universitas Bengkulu)