Bengkulutoday.com - Berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik jual-beli obat merek Samcodin tanpa ijin. Tim Kalong Jupi Sat Sabhara Polres Kepahiang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku yakni DR (20) dan RI (23). Dari tangan ke duanya juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 110 Keping yang berisi 1100 butir pil merk Samcodin, dan kardus sebagai tempat menyimpan tambahnya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.AP yang menyatakan Tim Kalong Jupi dipimpin Kasat Sabhara AKP K. Sitorus SH pada hari ,Rabu (03/02/2021) yang lalu berhasil mengamankan 2 orang sebagai terduga pelaku.
"Tim Kalong Jupi juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 888.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diduga hasil penjualan pil samcodin sebanyak 70 keping atau 700 butir yang kesemuanya telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk ditindak lanjuti,"pungkasnya mengakhiri.