Bengkulutoday.com - DS (24), Eks mahasiswi yang baru selesai tahun 2024 lalu, warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, atas kasus penggelapan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Agus Norman saat rilis, pada Jumat (2/5/2025) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban NK, warga Seluma, yang merupakan rekan tersangka.
Korban melapor lantaran 1 unit sepeda motor Honda Beat miliknya digelapkan oleh tersangka.
Namun berdasarkan pengembangan penyidik, tersangka ini melakukan hal serupa di 3 wilayah hukum, yakni diwilayah hukum Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu.
"Totalnya ada 8 sepeda motor yang diduga digelapkan oleh tersangka, dari 8 sepeda motor tersebut, 5 TKP nya diwilayah hukum Polsek Gading Cempaka, dan sisanya di wilayah hukum Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu," jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan penggelapan tersebut dengan modus meminjam dan merental. Mulanya, tersangka menggadai sepeda motor miliknya sendiri untuk menutup membayar arisan, namun kemudian berlanjut dengan meminjam dan merental sepeda motor rekannya dan kemudian digadaikan dengan nominal Rp 4 juta.
Dari hasil menggadai tersebut, uang dipergunakan untuk menutup biaya mengikuti arisan yang besarannya setiap bulan Rp 2 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada wartawan, tersangka mengaku menyesal sembari menangis tersedu-sedu.