Empat Komplotan Curanmor di Bengkulu Ditangkap, 1 Pelaku Casis Polri

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno Pres rilis Pengungkapan Curanmor

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap pelaku pencurian Sepeda Motor di wilayah Kota Bengkulu. Tak tanggung komplotan yang sangat meresahkan ini sudah menjalankan aksinya di 13 lokasi berbeda di kota Bengkulu. 

Keempat pelaku masing-masing Billy Aprialdi (21),Ilham Pratama (21) Ragil Akbar (21) dan Reno Julianda (20) merupakan warga asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Keempatnya diringkus oleh Resmob Polresta dan Polsek Ratu Agung. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, MH menerangkan, penangkapan keempat pelaku ini berawal laporan korban ke Polresta Bengkulu dan Polsek Ratu Agung mengalami kehilangan Sepeda motor salah satu kosan. 

"Dengan adanya laporan tersebut, personel Polresta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mendapati keberadaan informasi salah satu pelaku yang sedang berada di salah satu kosan di Sawah Lebar kota Bengkulu, " terang Kombes Pol. Sudarno, Selasa (25/3/25). 

Dijelaskan Sudarno, hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku 20 TKP. Setelah dilakukan hasil singkron sebanyak 13 TKP. 

"Di lokasi Sawah Lebar pelaku melakukan pencurian motor Beat Streeat Warna Putih, Kebun Bler pelaku melakukan pencurian motor Scoopy Dan CRF, 
di UIN FAS Bengkulu pelaku melakukan pencurian motor CRF, Di Padang Harapan pelaku melakukan pencurian motor Beat Streeat, Di Jalan Kapuas pelaku melakukan pencurian motor Beat CRF, di Sawah Lebar pelaku melakukan pencurian motor Aerox. TKP di Padang Harapan pelaku melakukan pencurian motor Scoopy Putih, TKP di Poltekkes pelaku melakukan pencurian motor Scoopy Merah,

TKP di UIN pelaku melakukan pencurian motor beat Street, TKP di Belakang Unib pelaku melakukan pencurian motor Scoopy Hitam dan 
TKP di Belakang Unib pelaku melakukan pencurian motor Beat Streat, dan TKP di Hibrida pelaku melakukan pencurian motor CRF, " terang Sudarno. 

Dijelaskan Sudarno, sistem pelaku ini melakukan aksinya menggunakan kunci T. Setelah itu barang hasil curian di bawak ke daerah Rejang Lebong untuk dijual kembali. 

"Sebelum melakukan pencurian pelaku ini ada yang ngorder keinginan sepeda motor jenis ap, barulah mereka ini berangkat ke kota Bengkulu mencari unit. Masing-masing pelaku dengan cara datang pada dini hari, setelah itu mereka patroli untuk sasaran rumah kosan dijadikan target pencurian Sepeda motor, " jelas Sudarno. 

Ditambahkan Sudarno, Untuk pelaku  yang mendaftar calon siswa(Casis) Bintara Polri pelaku Reno Julianda masuk dalam komplotan dari ketiga pelaku.

"Keempat pelaku ini satu tim secara bersama-sama melakukan curanmor, untuk kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. Semoga dalam waktu dekat kita bisa mengungkap jaringan baik penadah, " tandas Sudarno. 

Sudarno, berpesan kepada pelaku merangkap jadi mahasiswa untuk berhentilah melakukan tindak pidana pencurian.

"Dalam kasus ini kita terapkan dua pasal. Untuk ketiga pelaku curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 9 tahun,” tukasnya.