Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Suap PDAM Tirta Hidayah Belum Tetapkan Tersangka

Plt.Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penanganan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu masih jalan di tempat. Meski penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah berjalan sejak Februari 2025, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Padahal, Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, secara terbuka mengakui adanya dugaan praktik pungutan liar dan bahkan menyebut telah mengembalikan uang sekitar Rp 2 miliar yang dikutip dari para Pegawai Harian lepas(PHL) .

Proses hukum disebut terhambat karena audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum tuntas. 

Plt.Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menjelaskan audit belum bisa dilanjutkan karena bukti yang diserahkan penyidik dinilai belum lengkap.

“Masih harus dilengkapi oleh Polda. Kalau tidak, kami tidak bisa melanjutkan perhitungan kerugian negara. Kami punya SOP dan standar yang wajib dipertanggungjawabkan,” kata Sugimulyo.

Ia menegaskan, BPKP tidak akan melanjutkan proses audit tanpa dukungan bukti memadai. “Tidak ada yang didzalimi, dan apa yang kami hasilkan siap dipertahankan di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu sudah melayangkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta melakukan penggeledahan di kantor PDAM dan rumah pribadi direktur. Beberapa barang bukti tambahan ditemukan, namun belum mampu mempercepat penetapan tersangka.

Di sisi lain, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah harus menjalani penilaian ulang pada Mei 2025 atas rekomendasi BPKP. Langkah ini diambil setelah terungkap adanya penerimaan pegawai tanpa prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan dewan pengawas maupun pembina BUMD.

BPKP juga menyoroti kondisi internal PDAM yang kelebihan pegawai. Saat ini PDAM tercatat memiliki 359 pegawai, terdiri atas 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 pegawai honor. Situasi tersebut dinilai berpotensi menyeret PDAM ke arah kebangkrutan, apalagi sebagian PHL telah bekerja 6 bulan hingga 1 tahun tanpa dasar administrasi yang sah.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap penerimaan pegawai pada periode 2023–2025. Setiap bulan, 5 hingga 6 orang disebut direkrut dengan syarat membayar sejumlah uang agar bisa diterima. Praktik ini tidak pernah dituangkan dalam dokumen resmi, sehingga membuka ruang penyalahgunaan.

Meski bukti awal dinilai cukup terang, lambannya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi dengan adanya pengakuan terlapor dan pengembalian uang miliaran rupiah, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berhenti pada pengembalian dana tanpa sanksi hukum yang tegas.

Jika berlarut-larut, kasus PDAM Tirta Hidayah bukan hanya mencoreng nama BUMD milik daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di Bengkulu.(red)