Gadis Pelajar di Kaur Disetubuhi 30 Kali

Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan dibawah umur diamankan Polisi

Kaur, Bengkulutoday.com - Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban gadis dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini, korban adalah gadis yang masih berusia dibawah umur (17), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim  Iptu Welliwanto Malau mengatakan, pelaku adalah pria inisial Ap (40), warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. Sehari-hari pelaku adalah seorang petani sedangkan korban masih berstatus pelajar.

Kronologis kejadiannya pada Bulan Oktober 2018 lalu, saat itu, korban kenal dengan pelaku. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan dengan korban ditempat berbeda-beda. "Kurang lebih sudah 30 kali pelaku menyetubuhi korban ditempat berbeda-beda," kata Welliwanto Malau menerangkan, Rabu (26/6/2019).

Dari pengakuan korban, selama menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban.

"Kejadiannya sejak Oktober 2018 sampai Mei 2019," imbuh Kasat Reskrim.

 Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.

(Hz)