Gagahi Anak Gadis Orang, Remaja 17 Tahun di Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

Petugas bersama terduga pelaku

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Seorang remaja pria inisial RA (17) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, dilaporkan ke Polres Kepahiang pada Kamis (29/4/2021). Dalam laporannya, pelapor menyebut anak gadisnya yang masih berusia dibawah umur, telah digagahi oleh terlapor.

Peristiwa itu menurut pelapor dilakukan oleh RA pada Desember 2020 lalu di rumah ibu pelapor di salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas. Masih menurut keterangan pelapor, terungkapnya peristiwa itu setelah adanya pengakuan dari korban kepada ibu pelapor. 

Dalam pengakuannya, korban telah disetubuhi oleh terlapor di rumah ibu pelapor.

Karena tidak terima anaknya digagahi, orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S.IK MH mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas kemudian mengamankan terlapor.

"Terduga pelaku RA kita amankan pada Jumat, sehari setelah diterimanya laporan dari orang tua korban. Untuk kepentingan penyelidikan, terlapor saat ini kita amankan di Mapolres," ungkap Kasat Reskrim.