Lebong, Bengkulutoday.com - Lantaran gagal melakukan pencurian, seorang pemuda di Lebong dikenakan denda adat dan denda setawar/sedingin sebesar Rp 800 ribu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Apri Sabbianto mengatakan, peristiwa percobaan pencurian itu dilakukan oleh pemuda berinisial RD (20), warga Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, di kediaman Elzi Azmita (24), warga Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong.
Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan dengan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Ary Saputra.
Mediasi yang pada Kamis (13/2/2025) di Saung Problem Solving Polsek Lebong Utara tersebut membuahkan hasil perdamaian.
"Pelaku percobaan pencurian telah meminta maaf dan bersedia membayar denda adat dan denda setawar/sedingan sebesar Rp 800 ribu kepada calon korbannya," ujar Kapolsek.