Gandeng KPK, Kemenag Gelar Sosialisasi & Asistensi e-LHKPN

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Gandeng KPK RI menggelar Sosialisasi dan Asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN)

Bengkulutoday.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menggelar Sosialisasi dan Asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). 

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) ini diikuti oleh pejabat eselon I Kementerian Agama dan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Plh. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Tambrin, menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara. 

"Di Kemenag, mulai dari Menteri hingga pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib untuk melakukan laporan harta kekayaan sebagai bentuk tanggungjawab sebagai penyelenggara negara," kata Tambrin, Kamis (28/01).

Ia mengungkapkan, hadirnya e-LHKPN diharapkan dapat memberi kemudahan bagi tiap penyelenggara negara untuk menjalankan kewajiban pelaporan harta kekayaan. "Dengan menggunakan e-LHKPN diharapkan pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. 

Tambrin berharap dengan adanya sosialisasi dan asistensi ini, seluruh pejabat di lingkungan Kemenag dapat segera melakukan kewajiban tersebut. Pihaknya pun siap memandu bilamana terdapat kesulitan dalam pelaporan e-LHKPN.

"Selaku pengawas internal, Inspektorat Jenderal pun siap memandu Bapak Ibu pejabat eselon I serta pimpinan PTKN  untuk melakukan pelaporan LHKPN," cetus Tambrin.

 

 

Sumber : Kemenag.go.id