Ganja Dalam Polybag Ternyata Sudah Pernah Panen

Polisi menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait pengungkapan budidaya ganja didalam polybag

Bengkulutoday.com - Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus budidaya tanaman ganja di dalam polybag yang dilakukan AYH (40) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) pasca berhasil diungkap jajaran Polres RL di backup personil Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu pada Rabu (13/10/2021) lalu. Ternyata tersangka sudah melakukan penanaman ganja itu sejak sekitar satu tahun lalu, dan ganja-ganja tersebut sudah pernah panen. Lalu dilakukan penyemaian bibit baru,namun belum juga sempat tumbuh besar hingga panen sudah berhasil diungkap oleh petugas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres RL AKBP Budi Prayitno, SH melalui Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Susilo SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK MH dalam jumpa pers yang dilaksanakan Kamis (14/10/2021) di Polres RL. "Dari keterangan tersangka sudah lebih dari 1 tahun dia membudidayakan dan menggunakan ganja ini. Jadi sudah pernah panen dan sisa-sisa batangnya dibakar. Lalu disemaikan lagi, namun berhasil kita ungkap," ungkap Susilo. 

Lebih lanjut dipaparkannya, dalam penggeberekan kemarin pihaknya mengamankan 61 paket narkotika golongan 1 diduga ganja kering dikemas dengan kertas bekas, 170 polybag berisi 227 batang tanaman ganja masih kecil, 
Uang tunai dan buku catatan yang berisi tentang pedoman tatacara budidaya tanaman ganja. 

Dari keterangan pelaku menurut Susilo, paket ganja ini diperjual belikan dan juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Sehingga status tersangka selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar. Tersangka menjual ganja kering dalam kemasan tersebut mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 tergantung besar kecilnya kemasan. 

"Kalau sasaran pembelinya berbagai kalangan, siapapun yang membelinya akan dilayani jadi tidak dipilih-pilih. Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika," pungkasnya. 

Tersangka Juga Terancam Terjerat UU ITE

Selain terjerat undang-undang narkotika, tersangka AYH (40) juga terancam terjerat 
Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres RL AKP Sampson Sosa Hutapea SIK MH. Menurutnya, saat ini tersangka kasus narkotika tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE oleh empat orang pelapor yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. 

"Memang ada 4 orang yang sudah melaporkan tersangka kasus narkoba ini atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Namun untuk kasus ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena untuk kasus seperti ini kita perlu gelar perkara dulu ke Mabes Polri, mendatangkan ahli bahasa dan forensik untuk mengetahui kebenarannya. Namun handphone terlapor ini sudah kita sita dan dia mengakuinya," ungkap Sampson. 

Selain mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik terlapor, polisi juga telah melakukan print out terhadap bukti-bukti status facebook yang dibuat oleh terlapor di facebook pribadinya. "Sejauh ini kita masih terus mendalami, dalam kasus ini kita sudah memeriksa 8 orang saksi dimana 4 orang diantaranya sebagai pelapor. Jadi hubungan antara pelapor dan terlapor ini sekitar satu tahun lalu ada hubungan keluarga, tapi sekarang sudah berpisah," tambahnya. 

Dibagian lain, salah satu pelapor yakni yang tidak lain adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa, mengucapkan terimakasih kepada Polres RL yang telah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarganya tersebut. Apalagi menurutnya ulah terlapor dengan postingan-postingan yang dianggap merugikannya itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 silam, namun oleh keluarganya diabaikan.

"Selama ini kami diamkan saja, tapi lama-lama kami habis kesabaran. Ternyata sekarang dia (terlapor,red) sudah menjadi tersangka kasus narkoba juga. Jadi kami harap proses hukum ini bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena keluarga kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh terlapor ini.
[18.14, 14/10/2021] Yono Curup: Dari kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar bijak dalam menggunakan media sosial," kata Arya. (yon)