Gelapkan Toyota Rush, Warga Ketahun Ditangkap Polsek Kampung Melayu

Gelapkan Toyota Rush, Warga Ketahun Ditangkap Polsek Kampung Melayu

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Ha (40), warga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, atas kasus penipuan dan atau penggelapan.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Sarman Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nudar Rahmat (44), warga Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.

Dalam laporannya, korban menyebut pada 16 September 2023 lalu, menitipkan 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2020 warna putih BH 1725 SE untuk diperbaiki di bengkel tersangka di Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Kemudian, pada 20 Oktober 2023, korban mendatangi bengkel untuk melihat kondisi mobil, akan tetapi, mobil saat itu tidak berada di bengkel.

"Selanjutnya, pada 23 Januari 2024, korban kembali mendatangi bengkel, dan ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 275 juta dan membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu," terang Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Turut diamankan  sebagai barang bukti 1 unit Toyota Rush dan 1 lembar STNK.