Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Oknum Kolektor Ditangkap Polsek Gading Cempaka

Polsek Gading Cempaka usai menangkap terduga pelaku

Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial SG (25), warga Jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2024) malam di Jalan Timur Indang Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Adapun, kronologis kejadian bermula ketika terduga pelaku yang bekerja sebagai Kolektor PT Rafflesia Bumi Pesona (Unity), menerima setorang angsuran dari konsumen senilai Rp 14,8 juta namun uang tersebut tidak disetor kepada perusahaan atau korban.

Hingga akhirnya, pada 7 Juni 2023, korban atas nama Nody Lipursyono melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Gading Cempaka.

"Pada Kamis sore, kami mendeteksi keberadaan terduga pelaku di kawasan Sido Mulyo, dan kemudian pada malam harinya kita lakukan penangkapan," pungkas Kapolsek.