Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

Zetriansyah SH

Bengkulutoday.com - Laporan terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur dari Kemenpora tahun 2017, Musirin, ke Polres Kaur kini tengah ditindaklanjuti penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur. Musirin, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun masih menghirup udara bebas. Keduanya adalah Za dan Ed. 

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH mengatakan, laporan kliennya benar ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur. Dikatakan Zetriansyah, dirinya selaku kuasa hukum juga sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik.

"Klien saya meminta dua orang terduga tersebut juga sama-sama dijerat, karena menurut keterangan klien saya, keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Zetriansyah, Jumat (22/10/2021).

Zetriansyah menambahkan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan kliennya dari Polres Kaur.

"Hari ini klien kami menerima SP2HP dari Polres Kaur, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan kita berharap laporan kami ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Zetriansyah.

Berdasarkan SP2HP, telah dilakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Hasilnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Musirin.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Hari Selasa 19 Oktober 2021, bahwa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap terlapor Sdr Zairi alias Bin Darwis dan Sdr Edwar Suryadi  bin Sudirman, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan melimpahkan kepada JPU," demikian kutipan SP2HP dari Satreskrim Polres Kaur.