MANNA – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan tahapan yang berlaku. Sidang ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural Rutan Manna yang bertindak sebagai anggota TPP, dengan agenda utama membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP. Selasa (05/11)
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manna, Andi Ridwan, selaku Ketua Tim TPP, menjelaskan bahwa pada sidang kali ini, terdapat 10 orang WBP yang diusulkan untuk menjalani program integrasi berupa PB dan CB. “Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Kami akan mendengarkan masukan dari anggota sidang TPP untuk mendapatkan rekomendasi selanjutnya,” ujar Andi Ridwan.
Kepala Rutan Manna, Muhamad Nur, menegaskan bahwa sidang TPP ini sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan. “Sidang TPP merupakan indikator keberhasilan pembinaan di Rutan. Ini adalah bagian dari evaluasi pembinaan, yang harus dilakukan secara objektif dan transparan. Kami ingin agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ungkap Muhamad Nur.
Andi Ridwan menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Rutan Kelas IIB Manna untuk memastikan proses pembinaan berjalan dengan baik. Sidang ini juga bertujuan agar WBP mengetahui hak dan kewajiban mereka selama menjalani pidana, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan program integrasi yang sesuai.
Dengan sidang TPP yang berjalan secara transparan dan objektif, Rutan Manna berharap dapat menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif, memberikan hak kepada WBP, serta mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat dengan cara yang tepat dan sesuai ketentuan.