Oleh: Indah Kartika Sari, SP (Forum Muslimah Untuk Studi Islam Bengkulu)
Bengkulutoday.com - Beberapa waktu yang lalu, Bengkulu dihebohkan oleh aksi begal yang dilakukan belasan pelajar SMP dan SMA yang menamakan dirinya anggota kelompok ‘Siap Tempur’. Mereka beraksi agar kelompoknya diakui pihak lain. Motif kejahatan itu dilakukan untuk pamer kekuatan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Aris Sulistyono mengatakan kelompok yang beranggotakan pelajar SMP dan SMA ini membuat kelompok dalam melancarkan aksi kriminalnya.
“Ketua kelompoknya berusia 17 tahun, sedangkan anggotanya berumur kisaran 14 hingga 17 tahun, sudah ada warga yang menjadi korban kelompok ini, bahkan dari hasil sitaan banyak barang yang diduga hasil kejahatan mereka,” kata Aris, Jumat (26/10/2023). Aris menjelaskan kelompok ini berjumlah 30 orang dan baru berdiri sejak sebulan lalu. Polisi menyita sejumlah barang hasil kejahatan usai mengamankan sebagian anggota kelompok tersebut.
Sekulerisme Biang Kejahatan Generasi
Miris membayangkan generasi penerus bangsa di masa mendatang terlibat dalam kejahatan. Namun semuanya berpangkal pada ditinggalkannya agama dalam kehidupan (sekulerisme). Sekularisme adalah paham yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Sistem ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, hukum, peradilan semuanya dipisahkan dari aturan dari agama. Tidak ada tuntunan agama yang berfungsi sebagai rem bagi generasi dalam bertingkah laku. Sementara itu anak turunan sekularisme yaitu liberalisme bebas dipertontonkan di media massa dan media sosial pada generasi sehingga memberikan pengaruh negatif untuk melakukan apa saja yang disukainya. Sehingga tampak jelas bahayanya bagi akhlak dan moral genarasi.
Di sisi lain, masyarakat semakin permisif, tidak kenal amar makruf nahi munkar dan tidak ada kontrol sosial yang dapat mencegah seseorang dari pelanggaran agama.
Ditambah hilangnya peran orang tua sebaggai pendidik yang pertama dan utama karena kesibukan bekerja mencari nafkah sehingga anak-anaknya tidak terpantau dengan baik perkembangan moral dan agamanya.
Kasus kejahatan generasi terus berulang dan semakin bertambah parah menunjukkan tidak adanya perlindungan dari negara kepara generasi. Sementara negara yang begitu diharapkan perannya untuk menghilangkan semua sebab munculnya kejahatan generasi, namun kenyataannya negara tidak lebih hanya sebagai regulator saja. Negara tidak berdaya untuk melindungi generasi karena pertimbangan materi dan pengabaian halal dan haram mengalahkan fungsi perlindungannya.
Negara Perisai Generasi
Dalam Islam, negara berfungsi menjadi perisai generasi. Islam menerapkan seperangkat hukum yang menyelesaikan masalah mulai dari akar sampai ke cabang-cabangnya melalui institusi negara. Dalam Islam, seperangkat hukum tadi dijalankan oleh negara melalui pemimpin atas dasar ketaqwaan. Taqwa telah menuntun pemimpin agar bertanggung jawab untuk menjadi pelindung atau perisai rakyatnya sekaligus bertanggung jawab terhadap Allah SWT.
Sebagai perisai yang melindungi generasi dari berbagai kejahatan, negara melakukan perlindungan terhadap generasi secara sistemis, meliputi berbagai aspek yang ditetapkan Islam. Diantaranya Islam menetapkan bahwa ketika anak sudah mencapai usia baligh maka dia terkena beban hukum yang meniscayakan dirinya bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya. Inilah yang menjadi dasar bahwa proses pendidikan generasi dalam Islam yaitu mengarahkan generasi agar dewasa secara pemikiran seiring dengan kedewasaannya secara biologis. Oleh karena itu, jika anak berani melakukan kejahatan pada usia baligh, dia akan mendapatkan sanksi yang tegas dalam Islam. Inilah yang membuat generasi tercegah dari berbagai tindak kriminal.
Selain itu, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam akan menjamin para ibu dan generasi mendapatkan nafkah tanpa perlu bekerja. Negara mewajibkan suami atau wali untuk memberikan nafkah pada mereka. Bila tidak ada suami atau wali, negara yang akan menanggung nafkah mereka sehingga tidak mengganggu konsentrasi para ibu menjaga, merawat dan mendidik anak-anaknya. Dengan begitu, mereka akan tercegah dari perbuatan yang tercela dan dosa.
Negara berkewajiban membina generasi melalui pendidikan yang membangun ketakwaan individu sehingga mendorong mereka untuk melaksanakan hukum-hukum Islam. Kurikulum pendidikan disusun dalam rangka membentuk kepribadian Islam yang utuh pada siswa, baik dari sisi akidah, tsaqofah, maupun penguasaan iptek.
Negara juga akan mengontrol media massa agar menjadi sarana pendidikan bagi rakyat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Media yang memuat kekerasan dan segala yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit dan diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran ini.
Dengan mekanisme perlindungan negara, generasi akan diselamatkan dari segala kehancuran. Generasi muslim akan menjadi pribadi muslim yang tangguh pembangun peradaban dalam lindungan negara. Tentu saja negara pelindung generasi merupakan negara yang kuat dan memiliki akidah yang mumpuni yaitu negara Khilafah Islamiyah.