Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Sidang perdana terdakwa Siti Nurli (51), yang merupakan ibunda artis ibukota Ryana Dea di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menuai pertanyaan dikalangan wartawan baik cetak maupun elektronik. Pasalnya, sidang yang seharusnya terbuka untuk umum justru menjadi tertutup lantara ketua majelis hakim berinisial SP tidak memberikan izin kepada wartawan yang hendak meliput.
"Kamu dari mana?, sudah izin ke humas belum?,’’ tanya hakim kepada DI (23) salah satu wartawan koran harian saat melakukan peliputan sidang perdana terdakwa Siti Nurli atas kasus penipuan Tahun 2011 lalu, Kamis (12/01/2017).
Kendati demikian, dirinya menjelaskan untuk peliputan dirinya sudah mendapatkan izin dari kabag Humas PN Bengkulu Dr. Jonner Manik, SH, MH namun hakim tetap melarang dan meminta wartawan keluar dari ruang persidangan.
"Saya diusir, padahal humas tidak melarang asal jelas," kata DI kepada Bengkulutoday.com melalui pesan singkat.
Sementara itu, Jonner Manik mengaku masalah tersebut hanya miskomunikasi semata, Iapun langsung mengklarifikasi kepada hakim bersangkutan.
"Memang ada pembatasan sedikit soal peliputan pasca sidang kasus kopi sianida dan penistaan agama, tetapi terhadap wartawan dengan media yang jelas, kami persilahkan,’’ tandasnya.
(Ar)