Hari Pertama Ops Nala 2022, Polres RL Tangkap DPO Penyalahgunaan Narkotika

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Hari pertama Operasi Antik Nala-2022, Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat. Hasilnya, Selasa (28/06/2022)sekira pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap HE (39) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beralamat di  Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga merupakan salah satu target Operasi (TO) dalam Ops Antik Nala-2022. Hal ini berdasarkan LP/A/291/IX/2021/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu Tanggal 02 September 2021 lalu.

“Setelah bukti dan kebenaran telah didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut di lakukan pengeledahan tetapi tidak di temukan barang bukti terhadap pelaku . Kemudian pelaku dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombespol Sudarno S.Sos MH saat dikonfirmasi.

Bersama dengan terduga pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni beberapa handphone yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi narkoba, uang tunai hingga plastik ukuran kecil yang diduga digunakan untuk paket sabu.