Bengkulu - Diketahui saat ini banyakk tenaga harian lepas atau honorer di beberapa OPD Pemprov Bengkulu yang dirumahkan. Hal ini sejalan dengan urat Edaran (SE) 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non ASN dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu. Surat tersebut terkait evaluasi kinerja bagi THL di Pemprov Bengkulu.
Kebijakan ini disayangkan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Himpunan HIRRO, Eflin Suryadi, yang menilai keputusan tersebut sangat memberatkan tenaga honorer yang bergantung pada penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Meskipun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu tidak menginstruksikan merumahkan para tenaga honorer, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan dari beberapa OPD untuk merumahkan honorer secara sepihak.
Hal ini mengakibatkan ketidakpastian bagi para tenaga honorer, terutama mereka yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lulus.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi tenaga Non ASN, termasuk mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di bawah OPD, seperti yang dialami Indra Setiapan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan ketidakpastian kelanjutan pekerjaan mereka, banyak honorer berharap agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Terdapat honorer tenaga teknis di beberapa OPD di provinsi Bengkulu memang mendapatkan surat atau perintah dari kepala dinas masing-masing atau sekretarisnya, bahwa kita yang sudah bekerja dan masuk database sekian tahun itu dirumahkan sementara waktu, sampai menunggu panggilan yang akan datang. Tapi kita tunggu sampai sekarang panggilan tidak datang," ujarnya.
Rekomendasi kepada pemerintah adalah segera menyelesaikan evaluasi kinerja tenaga Non ASN secara transparan dan memastikan bahwa hak-hak mereka yang dirumahkan tetap dihormati. Selain itu, komunikasi yang lebih baik antara BKD, Gubernur, dan OPD diperlukan untuk mencegah kebingungan atau tindakan sepihak yang merugikan tenaga kerja.
Sebagai solusi tambahan untuk menyelesaikan masalah, para honorer juga bisa memperkuat organisasi mereka untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif, serta memanfaatkan jalur hukum jika hak-hak mereka dilanggar.
"Terkait dirumahkan dan tidak dirumahkan, saya jelaskan kembali tidak ada perintah atau surat edaran yang menginstruksikan untuk merumahkan tenaga honorer. Tetapi kalaupun ini terjadi kita tidak mengetahui, artinya mungkin ada di beberapa OPD. Secara resmi tidak ada yang melapor tentang hal ini," kata Gunawan Suryadi yang juga tidak memberikan kepastian tindak lanjut terhadap honorer yang saat ini dirumahkan.
Dijelaskannya terdapat tiga poin yang diarahkan untuk dilakukan masing-masing pimpinan OPD yakni menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas Tenaga Non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja; menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2025, sebagai bahan pimpinan dalam mengambil kebijakan; dan terakhir pimpinan OPD juga tidak diperbolehkan menerima tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.
Salah satu THL OPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Indra Setiawan.
“Untuk sementara dirumahkan untuk menunggu panggilan yang akan datang. Tapi kita tunggu sampai sekarang tidak ada panggilan,” kata Indra (15/01/2025).
Dirinya mengaku sejak 31 Desember 2024 dirinya dirumahkan dan hingga saat ini kepastian tersebut belum ada kejelasannya.
“Dari 31 Desember 2024 kita dirumahkan semuanya, sampai belum tahu kejelasannya,” ucap Indra.
Indra mengungkapkan ada sekitar 4.168 orang THL yang masuk di database, dan dirumahkan.
“Kalau khusus di dinas kami ini ada sekitar 25 orang,” ungkapnya.