Hukuman Bandar Narkoba Kirmin Divonis Lebih Rendah

Kirmin Saat Menunggu Persidangan

Kota Bengkulu - Setelah sempat ditunda dua kali, persidangan bandar narkoba Kirmin Siin kembali digelar dengan agenda putusan hakim, Kamis (16/5/2024). Menariknya dalam persidangan ini digelar secara tertutup sehingga para awak media tidak dapat memantau persidangan. 

Persidangan yang diketuai Hakim Reswan SH ini dalam putusan sidang ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu. 

Masing-masing dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar kepada Kermin; 12 tahun penjara kepada Diki; dan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan penjara kepada Sutrisno.

Namun dalam putusan itu Hakim melayangkan  hukuman lebih ringan selama 5 tahun 6 bulan sama dengan Diki. Sedangkan Sutrisno diputus selama 4 tahun 6 bulan. 

Dieke Meyrisa SH MH selaku Kuasa Hukum Kirmin Siin, mengatakan kliennya divonis bersalah namun dalam putusan pasal yang dituntut oleh kliennya tidak terbukti. 

Adapun pasal yang dimaksud Dieke adalah pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kirmin dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan prediksi saya, bahwa kalau melihat fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasehat hukumnya, yaitu terkena pasal 112 dan bukan pasal 114. Alhamdullilah," ujar Dieke. 

Dengan putusan tersebut, kata Dieke, kliennya dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 milyar. Dike menyatakan, untuk langkah berikutnya, ia menunggu sikap JPU.

"Kalau kami masih mikir-mikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.

Lebih lanjut Dieke menyampaikan bahwa sidang vonis baru digelar untuk Kirmin dan Diki. 

Untuk terdakwa lainnya, yakni Sutrisno digelar terpisah. "Vonis untuk Diki sama dengan Kirmin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoi, penasehat hukum terdakwa Kermin, Dieke Meyrisa, menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar kepada kliennya terlalu tinggi. Alasan mendasarnya: barang bukti (BB) dalam perkara ini tidak autentik.

Sementara terdakwa Kirmin sendiri, dalam persidangan tersebut, meminta Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman baginya. Permintaan serupa juga disampaikan dua terdakwa lainnya, Diki dan Sutrisno.

Adapun terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 milyar subsidair 1 bulan.

 "Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih didampingi Masda.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny, SH lewat seluler,  menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara dari hakim pengadilan negeri sembari berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap perkara ini dalam tempo 7 hari ke depan.