Bengkulu – Seorang ibu rumah tangga berinisial IW (37), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, akan segera menjalani persidangan setelah diduga memesan belasan pil ekstasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap dua atas kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, menyampaikan bahwa IW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Hal ini dikarenakan barang bukti yang akan disidangkan melebihi 5 gram, yaitu sekitar 7 gram atau sebanyak 17 butir pil ekstasi.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Rusydi, Selasa (18/3).
Saat ini, jaksa berencana menahan IW di Lapas Perempuan Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan.
Terpisah, IW yang mengenakan masker dan berjilbab tampak menangis serta enggan memberikan komentar kepada awak media saat pelimpahan tahap dua berlangsung.