Identitas Dicatut untuk Tagihan Elpiji, Mantan Karyawan Laporkan PT Bimex ke Polda Bengkulu

Identitas Dicatut untuk Tagihan Elpiji, Mantan Karyawan Laporkan PT Bimex ke Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang mantan karyawan melaporkan PT Bimex (Perseroda) Bengkulu ke Polda Bengkulu terkait penggunaan identitas dalam dokumen penagihan gas elpiji. Laporan polisi bernomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA BENGKULU itu diajukan oleh Aji Ahmad Riana (24), yang menyebut namanya masih digunakan meski dirinya mengaku sudah tidak aktif bekerja.

Aji menjelaskan, persoalan tersebut ia ketahui pada akhir November 2025. Saat itu, ia mendapati nama dan data pribadinya tercantum dalam surat penagihan jasa angkutan gas elpiji yang beredar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. “Saya sudah tidak lagi menjalankan tugas di perusahaan, tapi nama saya masih ada di dokumen penagihan,” ujarnya.

Menurut Aji, penggunaan identitas tersebut membuatnya merasa perlu meminta kejelasan. Ia menegaskan langkah pelaporan ditempuh agar persoalan ini mendapat penanganan sesuai prosedur hukum. “Saya hanya ingin ada kepastian dan kejelasan soal penggunaan identitas saya,” katanya.

Menanggapi hal itu, pimpinan PT Bimex, Wawan Asri, memberikan penjelasan dari sisi perusahaan. Ia menyampaikan bahwa status Aji tidak dalam kondisi diberhentikan, melainkan dirumahkan sementara. “Secara administrasi, yang bersangkutan masih tercatat, bukan dipecat,” kata Wawan.

Wawan juga menjelaskan alasan nama Aji masih digunakan dalam dokumen penagihan. Menurutnya, pertimbangan operasional menjadi dasar kebijakan tersebut. “Di lapangan, pelanggan lebih mengenal Saudara Aji. Itu untuk memudahkan komunikasi agar penagihan tetap berjalan,” ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri keterangan dari kedua belah pihak guna memastikan kronologi dan duduk perkara secara menyeluruh.