Imajiner Keadilan dalam Gugatan Class Action

Sudi Sumberta Simarmata

Satijipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum itu diciptakan bukanlah semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih dari itu  untuk mencapai tujuan luhur, yakni keadilan, kebahagiaan, dan kesejahteraan rakyat. 

Selalu saya ulang bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa ini, kita keluar dari otoritarianisme kekuasaan karena sesungguhnya demokrasi lebih menghargai prinsip-prinsip kemanusiaan, menjamin kepentingan pokok warga negara dan mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang. Kita menganut prinsip kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan hukum (democratiche rechstate) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Salah satu penghargaan tersebut adalah terjaminnya lingkungan hidup yang layak  dirasakan oleh seluruh warga negara termasuk ketika terjadi kerugian hak-hak warga negara diakibatkan atas timbulnya suatu bencana alam maka negara mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut dengan mekanisme hukum yang ada bagi warga negara tersebut pasal  28 H  Ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Isu lingkungan  akan menjadi isu yang “seksi” ketika dampak kerusakan lingkungan itu telah timbul sebagai bencana yang dirasakan oleh warga negara, disamping itu negara cenderung  lebih mengutamakan pembangunan berbasis industri. dengan ekspansi industrialisasi di sejumlah wilayah yang pada akhirnya  menimbulkan masalah lingkungan ketika pijakan logikanya hanya didasarkan pada pengelolaan dan keuntungan , tanpa mengimbangi  dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Akibatnya, lingkungan hidup semata-mata hanya bertumpu pada aspek pengelolaan. Pelestarian dan keberlangsungannya (preservation and sustainability) kurang diperhatikan, bahkan diabaikan. Hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang membawa dampak bagi kehidupan umat manusia

 Secara umum, terjadi nya  kerusakan di bidang lingkungan hidup terjadi akibat dua faktor utama. Pertama, bahwa pengelolaan lingkungan hidup seringkali hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi semata, sementara prinsip-prinsip lingkungan hidup seperti keberlanjutan, kelestarian, pembangunan berwawasan lingkungan, diabaikan. Kedua, inkonsistensi norma  antara undang-undang lingkungan hidup dengan undang-undang sektoral yang juga terkait dengan lingkungan hidup; UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Kehutanan, UU Industri, UU Tata Ruang, UU Kawasan Pemukiman, dan lain-lain telah memberikan sumbangan cukup signifikan bagi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; tanah, air dan udara.

Menjadi pembahasan menarik bagi saya atas dampak bencana alam (banjir) yang melanda beberapa wilayah Indonesia khususnya ibukota Jakarta, pasca banjir tersebut banyak warga ramai-ramai membicarakan proses gugatan ke pengadilan sebagai pengakomodiran ganti kerugian yang dirasakan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah gugatan  class action. Namun, disatu sisi justru pembicaraan terarah bukan hanya kepada tim hukum yang harus hati-hati dalam menyiapkan gugatan hukum namun juga kekhawatiran akan patuhnya pemerintah dalam melaksanakan putusan pengadilan. ketika proses pengakomodiran keadilan itu justru seolah tidak memiliki taring dengan sistem hukum kita, ketika perintah pengadilan yang bersifat perdata tidak memiliki dampak apapun ketika tidak  dilaksanakan, dalam hal ini ketika pemda sekalipun dinyatakan kalah dalam gugatan class action tersebut, maka kedepan ada hal bar uterus yang perlu dibenahi dengan hukum kita.

Apa itu gugatan class action?

Pada  prinsipnya yang harus diketahui dan dapat disimpulkan bahwa class action adalah suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kelompok yang dirugikan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili.

Gugatan class action merupakan suatu cara untuk memudahkan pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Bahwa sangatlah tidak praktis apabila kasus yang menimbulkan kerugian terhadap banyak orang, memiliki fakta-fakta atau dasar hukum, serta tergugat yang sama, diajukan secara sendiri-sendiri sehingga menimbulkan ketidak efisienan bagi para pihak yang mengalami kerugian, maupun pihak  tergugat bahkan kepada pihak pengadilan sendiri.  Tujuan gugatan class action, agar supaya proses berpekara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien (judicial economy). 

Tidaklah ekonomis bagi pengadilan jika harus melayani gugatan yang sejenis secara satu per satu. Manfaat ekonomis gugatan class action ini tidak saja dirasakan oleh penggugat, akan tetapi juga oleh tergugat, sebab dengan pengajuan gugatan secara class actions, tergugat hanya satu kali mengeluarkan biaya untuk melayani gugatan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sementara biaya pengacara melalui mekanisme gugatan class actions ini akan lebih murah daripada gugatan masing-masing individu secara satu per satu, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan ganti kerugian yang akan diterima. Apalagi jika biaya gugatan yang akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan. Mekanisme ini juga untuk mencegah putusan-putusan yang berbeda antara majelis hakim yang satu dengan majelis hakim yang lainnya

Perubahan terminologi

Perlu diketahui dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok,  dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. 

Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2002 dan UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen ada beberapa sayarat yang harus diperhatikan dengan penuh kehati-hatian oleh tim hukum penggugat, diantaranya (a).Syarat Jumlah (numerosity), (b).syarat kesamaan fakta (commonality), (c).syarat kesamaan jenis tuntutan (typicality), (d).syarat kelayakan perwakilan (adequacy of representation). Tentu hal ini adalah bagian legal formal yang harus dipenuhi
Efektifitas gugatan class action

Bahwa harus kita akui dan renungkan menggunakan hati Nurani bahwa norma pasal 1 ayat (3) bukanlah norma sederhana, tetapi memberikan penegasan bahwa sesungguhnya ats nama hukum putusan pengadilan haruslah ditaati oleh seluruh elemen, termasuk Lembaga negara.

Kasus Gugatan class action penggusuran oleh Pemprov DKI

Ada banyak putusan pengadilan yang memenangkan warga dalam perkara gugatan class action  diantaranya adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  dalam putusannya memenangkan warga pada gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) pada pembacaan putusan Rabu (25/10/2017), atas  penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta  Rabu 28/09/2016)

Kasus Gugatan Ribuan Pedagang Pasar Sayati  Indah Margahayu Kabupaten Bandung
     
Selanjutnya Menangnya ribuan pedagang Pasar Sayati Indah Margahayu gugatan class action soal aset Pasar Sayati,  oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019).

Kasus Gugatan Warga Sidoarjo atas PT Lapindo 

Kelalaian pemerintah dalam mengambil tindakan  terkait kasus semburan lumpur Lapindo tahun 2006 mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami penderitaan membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan kepada perusahaan. Dengan menjelaskan berbagai alasan termasuk tentang kebohongan tergugat mengenai kebocoran lumpur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Atas Kerugian materi keseluruhan para pihak tersebut  jelas menimbulkan kerugian terhadap para pihak  dan seringkali melumpuhkan aktifitas ekonomi di berbagai sektor  ekonomi masyarakat.

Maka disinilah peran pemerintah mendudukkan posisinya dengan arif dan bijaksana sebagai pemerintah yang tunduk kepada amanat konstitusi, ketika pemerintah tunduk kepada konstitusi maka seluruh tataran norma positif yang ada haruslah dipatuhi pula termasuk putusan pengadilan, karena sejatinya dalam negara demokrasi konstitusional kita tidak mengenal istilah perbenturan norma dengan hirarki yang ada. Ketika berbicara negara demokrasi konstitusional maka esensi  utama dari penerapan demokrasi konstitusional tersebut adalah diselenggarakannya pemerintahan untuk kepentingan umum dan  diselenggarkannya pemeritahan menurut hukum, 

manakala negara ingin memberikan pemenuhan terhadap hak-hak warganegara maka negara haruslah mempermudah dirinya. Ketika pengadilan memutuskan kewajiban pemerintah untuk mengganti kerugian warga negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warga negara, dengan sistem politik yanga ada antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan DPR RI dan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota haruslah menganggarkan dalam APBN/ maupun APBD

Plato mencanangkan suatu tatanan, bahwa dalam tatanan tersebut  hanya kepentingan umumlah  yang diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Lebih tepatnya ia mencanangkan suatu negara di mana keadilan akan dicapai secara sempurna.  Mekanisme politik harus disusun sedemikian rupa dengan segala dinamika instrumen fiskal dan perdebatannya. Maka sesungguhnya ketika pengadilan atas daulat hukum sudah memutuskan hak-hak warganegara maka Pemerintah haruslah arif dan bijaksana mendukung kedaulatan rakyat melalui mekanisme politik untuk kesejahteraan rakyat.

***

Sudi Sumberta Simarmata, Mahasiswa Hukum Tata Negara UNIB