Imigrasi Bengkulu Dorong Digitalisasi Layanan, Kenalkan Aplikasi Data Keimigrasian ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

imigrasi

Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) kembali lakukan penyebaran informasi terkait implementasi aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang dapat digunakan oleh instansi dan lembaga pemerintahan untuk mengajukan permohonan data keimigrasian. Kali ini, instansi pemerintah yang dituju adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam hal pengelolaan data tenaga kerja asing serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Bengkulu.

Sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut kantor imigrasi bengkulu terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.9.GR.06.03-823 tanggal 26 Januari 2025 tentang Implementasi Layanan Data Keimigrasian, yang menyatakan bahwa seluruh permintaan data keimigrasian yang diajukan instansi wajib diajukan melalui aplikasi Layanan Data Keimigrasian. Inovasi ini menggantikan prosedur sebelumnya yang dilakukan melalui permohonan surat resmi ke kantor imigrasi. Dengan adanya aplikasi ini, instansi pemerintah kini dapat langsung mengakses dan mengajukan permohonan data keimigrasian secara daring melalui laman resmi aplikasi layanan tersebut.

Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu disambut oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Henny Fathimah, SE., MM. Dalam sambutannya, Henny Fathimah menyambut baik keberadaan aplikasi layanan data keimigrasian yang dinilai dapat mempermudah akses informasi bagi instansi terkait. 
“Terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Bengkulu yang telah memberikan penjelasan dan pendampingan secara langsung. Informasi ini tentu akan kami teruskan kepada rekan-rekan di bidang terkait agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar beliau 

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi TIKIM Kantor Imigrasi Bengkulu memberikan penjelasan fungsi aplikasi layanan data keimigrasian bagi instansi, data apa saja yang dapat diterima, serta mengenai prosedur penggunaan aplikasi, mulai dari pembuatan akun, mekanisme pengajuan permohonan, hingga proses lacak status dokumen. Dalam kesempatan yang sama, diberikan juga dokumen pedoman penggunaan aplikasi Layanan Data Keimigrasian penggunaan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian sebagai panduan bagi petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam mengakses dan memanfaatkan aplikasi secara mandiri. 

Melalui sinergi ini, diharapkan koordinasi antara Imigrasi Bengkulu dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dapat semakin optimal, khususnya dalam hal pengawasan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Bengkulu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi digital ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.