Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

penangkapan wna

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal
kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th),
yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana
keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi
Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center
dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA
tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat
 Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.


“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas
menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan
pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari
hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.
Godam

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam  dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08)  untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina
pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO]
kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina.  Dua buron lainnya [AG dan WG], masih
dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera
menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam