10 Narapidana Rutan Bengkulu Dipindahkan ke Lapas Argamakmur

Rutan bengkulu

BENGKULU - Sebanyak sepuluh orang Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Argamakmur. Kepala Rutan Kelas IIb Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, selain sebagai upaya penanggulangan over kapasitas di Rutan Kelas IIB Bengkulu, pemindahan tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak Narapidana untuk mendapatkan pembinaan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan. 

"Hari ini sepuluh orang Narapidana kita pindahkan ke Lapas Argamakmur guna mendapatkan pembinaan lanjutan mengingat pidana yang mereka jalani cukup tinggi. Pemindahan ini juga  kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan," terang Karutan.

Terkait masalah over kapasitas, Karutan juga menjelaskan bahwa saat ini Rutan Kelas IIB Bengkulu menampung hampir lebih dari 600 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah Narapidana mencapai 193 orang. 

Hal tersebut imbuh Karutan jelas menjadi masalah bagi Rutan Kelas IIB Bengkulu mengingat jumlah kapasitas rutan hanya 250 orang.

"Pertanggal hari ini tercatat ada sebanyak 634 orang WBP, 441 orang tahanan dan 193 orang narapidana, untuk itu guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong  perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu, kita terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah terkait dengan penanganan masalah over kapasitas ini. Mengingat jumlah WBP di Rutan Kelas IIB Bengkulu saat ini sudah lebih dari dua kali lipat dari jumlah kapasitas hunian yang kita miliki," pungkas Karutan.