Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Polres Bengkulu akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kerusuhan Lapas Klas IIA Bentiring. Dari 9 tersangka 2 diantaranya HT, RA adalah sipir Lapas, sedangkan 6 lainnya adalah narapidana yakni KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.
"Sesuai dengan alat bukti mereka kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Jumat (22/07/2016). Ditambahkan Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan temuan barang bukti diantaranya 140 unit HP, 9 alat hisap sabu,10 kantong palstik klip, 5 buah ATM, 6 buku tabungan, 4 timbangan digital dan 12 gram sabu-sabu.
"Kita temukan alat bukti tersebut diatas tower, sebagian hasil penggeledahan," tandasnya. (Ar)