Kepahiang, Bengkulutoday.com - Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah atas usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang Selasa (6/11/18) yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Kelurahan, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Raperda tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan pendapat kepala daerah. Pendapat terhadap Raperda usul prakarsa DPRD disampaikan Wakil Bupati Nettii Herawati dalam rapat sidang paripurna.
Wabup menyampaikan diharapkan dengan adanya perda tentang penyelenggaraan kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal, bukan dari sektor pembangunan melainkan dapat meningkatkan sumber daya manusia.
"Kemudian permasalahan ketentraman dan ketertiban umum dengan adanya perda dapat meningkatkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakannya, kalaupun nantinya disahkan agar diterapkan secara maksimal.Terhadap perda Propemperda kami berharap dapat lebih efektif dalam pembentukan perda sesuai peraturan perundangan," jelas Wabup
Paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dimana dari 5 (lima) fraksi di diantaranya fraksi PKPI, Golkar, Nasdem, Gerindra dan FKPD menyatakan setuju untuk menerima dan membahas raperda kabupaten layak anak pada tingkatan selanjutnya. Seperti masukan yang disampaikan fraksi KPD bahwa anak merupakan generasi penerus yang hak nya harus dilindungi sebagai pengisi pembangunan. [MY]