Kota Bengkulu, Bengklulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Bengkulu. Hal tersebut dikatakan Kasi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Bengkulu Satrya Eko Putra, MH saat dijumpai diruang kerjanya, Jumat (09/09/2016).
"Untuk kerusuhan Lapas Bentiring baru 4 SPDP yang diterima," jelasnya.
Keempat SPDP tersebut milik tersangka Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), staf KPLP, pegawai LP dan satu napi, yang diterima Kejari baru-baru ini. Sementara itu, berkas perkara tersangka masih diproses di Polresta Kota Bengkulu.
"Untuk berkas perkaranya masih belum dilimpahkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kerusuhan terjadi saat Satuan Narkoba Polresta Kota Bengkulu menggelar razia pada, Kamis (21/07/2016) di blok tahanan narkoba, pukul 16.00 WIB. Razia berjalan alot beberapa jam, keributan terjadi setelah beberapa napi menyoraki tim yang sedang melakukan razia, keributan pun terjadi. Akibatnya, 2 sipir dan 6 napi ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan. (Ar)