Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini sedang mendalami aliran dana bergulir Samisake yang dikucurkan oleh Pemkot Bengkulu kepada masyarakat. Saat ini, dana tersebut sedang diaudit oleh BPK RI.
"Masih kita dalami," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra, Senin (22/5/2017). Diketahui, berdasarkan saran dari BPK RI, program Samisake harus memiliki payung hukum berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga saat ini tercatat sekitar 10.086 orang yang menerima kucuran dana Samisake. Sebesar Rp 13,6 miliar dari APBD Kota Bengkulu telah disalurkan dalam program Samisake.
Hingga saat ini, program Samisake yang akan direvisi perdanya masih terganjal di DPRD Kota Bengkulu. Alasan dewan kota untuk merevisi Perda Samisake masih menunggu hasil audit BPK RI.
(Ar)