Ayah Setubuhi Anak Tirinya 4 Kali

Press release penetapan tersangka R

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Tindak pidana persetubuhan dengan pelaku ayah tiri dan korban dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, kejadiannya di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Pelakunya adalah R (45), warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. R dilaporkan oleh keluarga korban karena mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. Dalam kesaksian dan laporan keluarga korban ke Polres Rejang Lebong, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2017 sampai 2019. 

Terungkapnya kelakuan pelaku ketika ibu korban memergoki pelaku saat hendak menyetubuhi anak tirinya tersebut pada akhir Desember 2019 lalu. Oleh keluarga korban, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diperiksa. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeky Mustika Rahmat S.IK melalui Kasat Resrkim AKP Andi Kadesma dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (14/1/2020) mengatakan, dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban dan mengiming-imingi akan membelikan korban sepeda.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 Nomor 2 dan 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," terang Kasat. (Pb/Brm)