Bank Bengkulu Terancam Turun Kasta Jadi BPR

Kantor Pusat Bank Bengkulu

Bengkulutoday.com - PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu atau Bank Bengkulu terancam turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (PJK) mengeluarkan Surat Bernomor SR-291/PB-12/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Permohonan Persetujuan Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Irnal Fiscallutfi disebutkan, berdasarkan  assessment   OJK,  terdapat  kemungkinan  tidak  dapat dilaksanakannya aksi korporasi Mega Corpora  (MC) dalam rangka menambah modal di BPD untuk menanggulangi permasalahan likuiditas dan permodalan BPD mengingat perlu persetujuan pemegang saham mayoritas dan kemungkinan terjadinya dilusi kepemilikan saham Pemerintah Daerah. Sebelum itu, OJK menyebutkan berdasarkan rencana PT Mega Corpora, PT Mega Corpora akan mengajukan perubahan struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) Mega Corpora dengan memasukkan BPD Bengkulu sebagai anggota KUB Mega Corpora.

Sumber media ini menyebutkan, masalah amortisasi yang belum kunjung usai, Bank Bengkulu akan melakukan action plan koreksi atribusi yang akan dilakukan secara bertahap pada triwulan 4 tahun 2021 dan ditriwulan 1 tahun 2022. Untuk tahap 1 koreksi atribusi kredit bank Bengkulu sebesar 34,2 Milyar. Koreksi tahap 1 ini mempengaruhi pengurangan modal inti Bank dan penurunan  nilai wajar pada kredit Bank Bengkulu, terlebih gagalnya kerjasama mega corpora dalam penempatan modal dan  menjadi pemegang saham di Bank Bengkulu sesuai surat OJK nomor : SR-291/PB.12/2021 tanggal 12 November 2021 hal ini berdampak kepada pengembalian kembali penempatan dana 100 milyar oleh mega corpora di Bank Bengkulu. Secara otomatis pemenuhan modal inti tidak mencapai 1 T dana akan turun kasta menjadi BPR sesuai POJK no. 12 tahun 2021.  Sampai dengan akhir November 2021 belum ada langkah pasti dari Manajemen Bank Bengkulu untuk memenuhi Kecukupan modal inti Bank yang berdampak likuiditas.

Pihak manajemen Bank Bengkulu saat dikonfirmasi pada Kamis (2/12/2021) belum memberikan keterangan terkait surat OJK tersebut. "Masih rapat," kata salah satu petinggi Bank Bengkulu.