Bengkulu - Buntut kasus penahanan, Gubernur non aktif Bengkulu RM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia langsung melakukan pemeriksaan 18 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu 2 hari berturut-turut.
Hal tersebut di benarkan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Ia mengatakan bahwa memang benar ada 18 pejabat yang di periksa oleh KPK diawali dengan 8 pejabat pada 2 Desember 2024.
"Benar kita memeriksa 8 pejabat pada 2 Desember 2024," ungkap Tessa.
Diketahui hari ini, tim penyidik dari KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu.
"Betul. Hari ini Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik KPK," Tukasnya.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan Rabu pagi (4/12) berdasarkan informasi terhimpun, di Kantor Pemprov Bengkulu, penyidik KPK tampak mengenakan rompi khas KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Non Aktif RM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif IS dan Kantor Biro Umum Pemprov Bengkulu.
Sekitar 10 penyidik KPK tiba di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada pukul 09.45 WIB dan masih memeriksa hingga pukul 14.33 WIB.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Non Aktif Bengkulu tertangkap tangan operasi OTT pada 23 November malam hari. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, hingga Minggu Pagi tim KPK membawa RM, Sekda Non Aktif IS dan Ajudan Gubernur Non Aktif AC.
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.