Belum Usai Kasus di KPK, Kini Direktur Truba Ditetapkan Kejati Bengkulu Sebagai Tersangka Korupsi PLTA Musi

Belum Usai Kasus di KPK, Kini Direktur Truba Ditetapkan Kejati Bengkulu Sebagai Tersangka Korupsi PLTA Musi

Bengkulu, Bengkulutoday.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Tahun 2022–2023.

Kali ini, penyidik menetapkan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI), sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat pejabat internal PT PLN Indonesia Power.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan NI selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia sebagai tersangka,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Diduga Rekayasa Harga Sejak Perencanaan

Perkara ini berkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power.

Dalam konstruksi perkara, NI diduga bekerja sama dengan pihak internal PLN untuk mengarahkan referensi dan penawaran harga sejak tahap perencanaan pada 2022.

Nilai penawaran dalam dokumen perencanaan tercatat mencapai Rp32.634.000.000 dan kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Angka tersebut selanjutnya menjadi acuan kontrak antara PT PLN (Persero) dan KSO Citra Wahana sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa harga riil penjualan peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.

“Dari perbandingan tersebut terdapat selisih signifikan yang diduga sebagai keuntungan tidak wajar karena melebihi batas margin 10 persen,” jelas Denny.
Akibat selisih tersebut, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek SKU diperkirakan mencapai Rp11.667.250.000.

Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nama Nehemia Indrajaya sebelumnya juga pernah terseret perkara korupsi lain. Pada Juli 2024, NI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017–2022.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar akibat praktik penggelembungan harga (markup).

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan DA sebagai tersangka. DA diketahui menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring Unit Induk Konstruksi Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) PT PLN Indonesia Power periode 2022–2023.

Dalam jabatannya, DA memiliki kewenangan menyusun dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), HPE, dan HPS.
Penyidik menduga DA berperan dalam penyusunan perencanaan proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan SKU dengan mengarahkan spesifikasi serta penawaran harga kepada penyedia tertentu.

Pada proyek AVR tahun 2022, nilai kontrak tercatat sebesar Rp 20.523.900.000. Sementara harga riil peralatan yang dipasok disebut hanya sekitar Rp15.793.080.000. Dari selisih tersebut, penyidik menduga terdapat keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,69 miliar.

Adapun dalam proyek SKU, nilai kontrak mencapai lebih dari Rp32 miliar, sedangkan harga riil peralatan diperkirakan berada di kisaran Rp17 miliar.

Total dugaan kerugian negara dari rangkaian proyek tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar dan masih dalam proses pendalaman penyidik.
Dengan penetapan tersangka kedua ini, kasus dugaan korupsi proyek PLTA Musi kian melebar. 

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang menyeret proyek strategis sektor ketenagalistrikan tersebut.