Bentuk Zona Integritas Desa Bebas Korupsi, Aspidus Kejati : Kita Dukung

Bentuk Zona Integritas Desa Bebas Korupsi

KOTA BENGKULU - Kantor Wilayah Ditjen Pebendaharaan Provinsi Bengkulu menggalakan pencanangan Zona Integritas Desa di setiap Kabupaten se Provinsi Bengkulu.

 Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan Kamis (21/7) mengatakan agar kepala desa tidak takut menggunakan dana desa lagi. Karena mendorong agar seluruh Desa di Bengkulu dapat mencanangkan Zona Integritas (ZI) wilayah bebas korupsi.

Syarwan menyampaikan,   lantaran banyaknya  permintaan dari kepala desa untuk melakukan pencanangan dalam zona WBK sehingga dengan janji kepala desa tersebut tidak melakukan tindakan pidana korupsi. Sudah ada empat kabupaten yang mencanangkan diantaranya Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rekang Lebong dan Kepahiang.

"Adanya desa ZI ini, dilantarkan banyak isu maupun berita kades yang terjerat kasus korupsi. Upaya kita menekan agar mereka tidak korupsi, kita mengajak membuat komtimen atau janji tidak ada lagi korupsi. Kalau memang masih korupsi maka itu resiko mereka, namun kami terus mengingatkan agar ini tidak terjadi," ujarnya. "Intinya yang mangajukan ini dari Kades Kades di Kabupaten yang ada, makanya kita menggalakan zona integritas  wilayah bebas korupsi yang di ikutkan dengan wilayah birokrasi bersih melayani kedepannya. Dengan adanya status ZI (Zona Integritas) itu mereka lebih paham.  Agar tidak ada lagi kades yang takut dengan menggunakan anggaran tentunya. Sayang kan, kalau ada anggaran untuk desa nya namun tidak digunakan. Untuk terkait tindakan itu ada, APH (Aparat Penegak Hukum.red) nya seperti Kepolisian dan jika adanya pemeriksaan kami tidak masuk dalam hal itu," katanya.

Dalam program ini, Syarwan menekankan agar seluruh jajaran ditjen pebendarahaan Provinsi Bengkulu yakni KPPN jajaran turut membangun zona integritas di setiap desa wilayahnya.

"Targetnya setiap kabupaten ada satu desa ZI, mudah capaian nantinya diharapkan bersama seluruh pemerintah dan penegak hukum terus mendorong korupsi yang ada terutama disetiap desa," tambahnya.

Terpisah terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendukung adanya pencangan zona integritas desa tersebut. Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Pandoe Pramoe Kartika, MH. Dengan inisiatif perubahan ini diharapkan Kepala Desa tidak takut menggunakan anggaran, terutama terhadap bahaya tindakan korupsi yang ada.

"Ya ini sangat bagus, desa mencanangkan wbk dan wbbm. Saya sangat mendukung tentunya. Kalau memang ada pendampingan dengan penegak hukum tentunya kita laksanakan," sampainya. (***)