Berikut 4 Kecamatan Yang Warganya Dihimbau Untuk Salat Idul Fitri di Rumah

Wakil Wali Kota Bengkulu dedy Wahyudi saat diwawancarai. Foto: MC Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Di Kota Bengkulu ada 4 kecamatan yang masuk kategori orange dan merah sehingga masyarakat di kecamatan tersebut dihimbau untuk salat Idul Fitri di rumah masing-masing saja bersama keluarga inti aias tidak diperbolehkan di masjid.

Empat kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Gading Cempaka (zona merah), Kecamatan Selabar (zona orange), Kecamatan Ratu Agung (zona orange) dan Kecamatan Singaran Pati (zona orange).

“Sesuai surat dari Menteri Agama RI tertanggal 6 Mei 2021 bahwa untuk kawasan orange dan merah dihimbau agar salat di rumah saja. Tetapi untuk daerah yang zona kuning dan hijau boleh salat di masjid,” kata Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Bagaimana dengan pemantauan dan pengamananya? Dedy menjelaskan bahwa anggota Satpol PP sudah dibagi tugas untuk mengawasi masing-masing masjid.

“Ini sebagai upaya kita menekan tingginya angka kasus Covid-19. Termasuk untuk lokasi objek wisata pun, berdasarkan hasil rapat kemarin kita tutup terhitung tanggal 4-17 Mei,” ujar Dedy. Demikian dilansir dari Media Center Kominfo Kota Bengkulu.